Kamis, 18 Juli 2019

FIQIH QURBAN (4+5)

FIKIH QURBAN (Bag. 4)

Referensi : Kitab Fathul Qarib

Hukum Kurban
AWAL DAN AKHIR
وقت الذبح

(و) يدخل (وقت الذبح) للأضحية (من وقت صلاة العيد) أي عيد النحر. وعبارة الروضة وأصلها «يدخل وقت التضحية إذا طلعت الشمس يوم النحر، ومضى قدر ركعتين وخطبتين خفيفتين». انتهى. ويستمر وقت الذبح (إلى غروب الشمس من آخر أيام التشريق)، وهي الثلاثة المتصلة بعاشر ذي الحجة.
Adapun batas waktu penyembelihan kurban:
START :
Waktu penyembelihan adalah Mulai dari waktu sholat idul adha. Dalam kitab ar-raudl dan asalnya disebutkan : Waktu penyembelihan adalah Mulai dari munculnya matahari pada hari raya kurban ditambah waktu (yg cukup) untuk sholat dua rekaat dan dua khutbah ringan
FINISH
Waktu penyembelihan terakhir adalah tenggelamnya matahari (waktu magrib) pada akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).


Keter
angan :
Pada asalnya Rasulullah saw melarang para sahabat untuk menyimpan daging hewan kurban dikarenakan banyak masyarakat miskin dan penduduk Arab badui yang datang ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban. Maka daging hewan kurban harus dibagi-bagikan kepada mereka dan Orang yang menyembelih hewan kurban boleh ikut menikmatinya hanya selama tiga hari penyembelihan. Rasul saw bersabda:
«ادَّخِرُوا ثَلَاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ»
“Simpanlah daging hewan kurban untuk jatah tiga hari, lalu sedekahkanlah sisanya!”
«مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ»
Barangsiapa di antara kalian menyembelih hewan kurban, maka janganlah sampai pada hari ketiga penyembelihan di rumahnya masih tersisa dagingkurban!”
Namun tahun berikutnya, masyarakat hidup berkecukupan dan tidak banyak orang-orang miskin yang datang ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban, maka Rasulullah saw memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan sebagian daging hewan kurban seraya bersabda :
«كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»
“Makanlah sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang-orang miskin dan simpanlah sebagian dagingnya! Tahun kemarin itu masyarakat lagi mengalami kesusahan, maka aku ingin kalian membantu mereka dengan daging hewan kurban.”[HR. Bukhari]
Dengan demikian tidak ada batas akhir menyimpan daging kurban. Namun para ulama berkata :
إذا أراد الادخار فالمستحب أن يكون من نصيب الأكل لا من نصيب الصدقة والهدية
Jika mau menyimpan (daging kurban), maka sunnahnya (yang disimpan adalah) daging yg menjadi bagian yang dimakan, bukan daging dari bagian shadaqah ataupun hadiah. (Yang hendak diberikan kepada orang lain). 






FIKIH QURBAN (Bag. 5)

Referensi : Kitab Fathul Qarib

Tata Cara Menyembelih
ويستحب عند الذبح خمسة أشياء
5 KESUNNAHAN ketika menyembelih (Qurban)
أحدها (التسمية) فيقول الذابح بسم الله الرحمن الرحيم فلو لم يسم حل المذبوح
(1) Baca Basmalah, dengan mengucapkan "Bismillahirrahmaanirrahiim". NAMUN Jika si peyembelih tidak menyebut Nama Allah (lupa atau disengaja) maka (tetap) Halal (Daging) hewan yang disembelih.
و الثاني (الصلاة على النبي ) ويكره أن يجمع بين اسم الله واسم رسوله
(2): Bersholawat kepada Nabi saw, dan dihukumi MAKRUH menggabungkan Nama Allah dan Nama Rasulullah (misalnya ucapan: "Bismillah wasmi Muhammadin" Dengan Nama Allah dan Nama Muhammad)
و الثالث (استقبال القبلة) بالذبيحة أي يوجه الذابح مذبحها للقبلة ويتوجه هو أيضاً
(3) Menghadap Qiblat dengan Hewan Sembelihanya, artinya si Penyembelih menghadapkan hewan sembelihanya ke Arah Qiblat, sekaligus Si Penyembelih Menghadap kiblat juga.
و الرابع (التكبير) أي قبل التسمية وبعدها ثلاثاً كما قال الماوردي
(4) Bertakbir, yaitu sebelum dan sesudah membaca Basmalah, sebanyak tiga kali takbir sebagaimana pendapat Imam Mawardi
و الخامس (الدعاء بالقبول) فيقول الذابح اللهم هذه منك وإليك فتقبل، أي هذه الأضحية نعمة منك عليّ وتقربت بها إليك فتقبلها مني
(5) "Berdoa agar sembelihanya diterima Allah" Maka Orang yang menyembelih mengucapkan doa : Allahumma Hadzihi Minka Wa Ilaika Fataqabbal" Yaa Allah Hewan Qurban ini adalah dari engkau dan untuk engkau. Maksudnya: Hewan Qurban ini adalah Ni'mat dari –Mu yang diberikan kepadaku dan aku bertaqarrub (mendekatkan diri dengan penghambaan) dengan hewan qurban ini kepadamu, maka terimalah qurban ini dariku.
Jika menyembelih untuk kurban orang lain maka bacaanya :
Allahumma Hadzihi Minka Wa Ilaika Fataqabbal min .... (Sebut nama org yang kurban)


Keterangan :


A. MENYEMBELIH QURBAN (QODLO) DILUAR WAKTU, BOLEHKAH?
Tidak SAH sebagai kurban jika proses menyembelih binanang qurban dengan niatan mengqadla’ qurban dilaksanakan diluar waktu-waktu penyembelihan yang semestinya (diluar tanggal 10 - 13 Dzulhijjah).

(فَمَنْ ذَبَحَ ضَحِيَّتَهُ قَبْلَ دُخُوْلِ وَقْتِهَا) بِأَنْ لَمْ يَمْضِ مِنَ الطَّلُوْعِ أَقَلُّ مَا يُجْزِئُ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَةِ (لَمْ تَقَعْ ضَحِيَّةً، وَكَذَا مَنْ ذَبَحَهَا بَعْدَ خُرُوْجِ وَقْتِهَا إِلاَّ إِذَا نَذَرَ ضَحِيَّةً مُعَيَّنَةً)
“Barang siapa menyembelih ternak qurban, sebelum tiba waktunya (yakni saat matahari sudah terbit dan setelah pelaksanaan shalat id (dua rakaat) beserta khotbahnya), maka tidak sah qurbannya. Demikian pula tidak sah seseorang yang menyembelih qurban setelah keluar waktunya (10 Dzul Hijjah dan tiga hari tasyriq), kecuali karena nadzar qurban mu’ayyan” (Kurban dengan binatang yg telah ditentukan).
[Ats-tsimarul Yani’ah]


B. BINATANG YANG DISEMBELIH DENGAN MESIN POTONG HUKUMNYA HALAL BILA MEMENUHI KETENTUAN :
Penyembelihnya seorang muslim dan mesin potongnya memenuhi ketentuan syar’i sbb:
وشرط في الذبح قصد أي قصد العين أو الجنس بالفعل
قوله ( قصد العين ) وإن أخطأ في ظنه أو الجنس وإن أخطأ في الإصابة ح ل
والمراد بقصد العين أو الجنس بالفعل أي قصد إيقاع الفعل على العين أو على واحد من الجنس وإن لم يقصد الذبح

Dan disyaratkan dalam penyembelihan adanya kesengajaan untuk benar-benar akan melakukan penyembelihan terhadap hewan yang dimaksud dan jenisnya// Jika ini sudah dilakukan berarti sudah cukup walaupun perkiraan dan jenisnya tidak akurat.
(Yang dimaksud ‘adanya kesengajaan’… adalah benar-benar ada kehendak kuat untuk melakukan sesuatu terhadap satu jenis binatang walaupun ia tidak sengaja untuk menyembelih.
[Syarh alMinhaj]
و شرط في الآلة كونها محددة بفتح الدال المشددة أي ذات حد تجرح كحديد أي كمحدد حديد وقصب وحجر ورصاص وذهب وفضة إلا عظما كسن وظفر لخبر الشيخين ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوه ليس السن والظفر وألحق بهما باقي العظام
قوله إلا عظما إلخ أفاد أنه يكتفي بغير ما ذكر ولو شعرا إذا كان لا على وجه الأحناف

Disyaratkan pada alat pemotongannya harus dalam keadaan tajam sehingga dapat melukai seperti pisau dan besi, bamboo, batu, peluru emas dan perak kecuali terbuat dari gigi dan kuku, hal ini sesuai dengan hadits riwayat Bukhari Muslim “Apapun yang dapat mengalirkan darah (binatang sembelihan) yang bukan terbuat dari gigi dan kuku serta disebutkan ketika disembelih nama Allah Ta’aala, maka makanlah”.. Disamakan dengan gigi dan kuku semua jenis tulang. (yang dimaksud ‘semua jenis tulang’) sudah cukup menjadi alat penyembelihan selain yang berupa ‘tulang dan gigi’ meskipun itu berbentuk rambut…[Hasyiyah al-jamal]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar