FIQIH QURBAN (Bag. 6)
Referensi : Kitab Fathul Qarib
Hukum Kurban
MAKAN DAGING QURBAN
Referensi : Kitab Fathul Qarib
Hukum Kurban
MAKAN DAGING QURBAN
(ولا يأكل المضحي شيئا من
الأضحية المنذورة)، بل يجب عليه التصدق بجميع لحمها. فلو آخرها فتلفت لزمه ضمانها،
Orang yg berqurban tidak diperbolehkan
sedikitpun makan daging dari hewan qurban nadzar. Ia wajib mensedekahkan semua
dagingnya (sekaligus kulit dan tanduknya). Jika ia menunda pembagian daging qurban
nadzar tadi sehingga mengakibatkan dagingnya rusak/busuk maka ia wajib
menggantinya.
(ويأكل من الأضحية
المتطوع بها) ثلثا على الجديد. وأما الثلثان فقيل يتصدق بهما. ورجحه النووي في
تصحيح التنبيه.
Adapun jika qurbannya sunnah (bukan nadzar dan
semacamnya) maka orang yg berqurban boleh memakan 1/3nya (tidak melebihi
1/3nya) menurut qaul jadid sedangkan mengenai 2/3 sisanya ada beberapa
pendapat. Menurut satu pendapat yang rajihkan oleh imam nawawi dalam tashih
tanbih; disedekahkan 2/3 sisanya.Dalam pendapat lain; dari 2/3 daging tadi;1/3nya dihadiahkan kepada orang kaya dari kalangan muslimin dan 1/3nya lagi disedekahkan kepada orang-orang fakir. Dua pendapat ini sama sekali tidak disinggung oleh imam nawawi baik dalam kitab raudhah maupun asalnya.
Keterangan :
Daging Qurban Digunakan untuk Walimahan, Khitanan, dll.? gmn hukumnya ?
Hukumnya boleh, dengan catatan:
• Qurbannya itu qurban sunnat. Jadi qurban wajib atau qurban nadzar tidak boleh digunakan untuk keperluan seperti itu.
• Sebagian dagingnya harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah, tidak boleh dimasak semuanya.
• Jika si penyembelih itu sebagai wakil (bukan qurban milik sendiri), dia harus meminta kerelaan orang yang mewakilkan tentang digunakannya daging qurban untuk keperluan tersebut.
Jawaban tersebut disimpulkan dari beberapa keterangan berikut :
Bughyah hal. 258 :
يَجِبُ التَّصَدُّقُ فِي اْلأُضْحِيَةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا بِمَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اْلاِسْمُ مِنَ اللَّحْمِ، فَلاَ يُجْزِئُ نَحْوُ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرْشٍ وَجِلْدٍ، وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلَمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ، بِخِلاَفِ الْغَنِيِّ فَلَيْسَ لَهُ نَحْوُ الْبَيْعِ بَلْ لَهُ التَّصَرُّفُ فِي الْمَهْدَى لَهُ بِنَحْوِ أَكْلٍ وَتَصَدُّقٍ وَضِيَافَةٍ وَلَوْ لِغَنِيٍّ، لأَنَّ غَايَتَهُ أَنَّهُ كَالْمُضَحِّي نَفْسِهِ.
“Qurban sunat wajib dishadaqahkan berupa
daging, tidak cukup jika berupa lemak, hati babat atau kulit ternak. Bagi orang
fakir boleh mentasarufkan -untuk apa saja- daging yang diberikan kepadanya
walaupun untuk dijual, karena daging itu sudah menjadi miliknya. Berbeda dengan
orang kaya, dia tidak boleh menjual daging qurban akan tetapi boleh mamakannya,
menyedekahkannya dan menyuguhkannya kepada para tamu, karena pada prinsipnya
orang kaya yang menerima bagian daging qurban itu sama dengan orang yang
berqurban sendiri”.
Qolyubi juz IV hal. 254 :
Qolyubi juz IV hal. 254 :
(وَاْلأَصَحُّ وُجُوبُ تَصَدُّقٍ
بِبَعْضِهَا) وَهُوَ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الاِسْمُ مِنْ اللَّحْمِ وَلاَ
يَكْفِي عِنْهُ الْجِلْدُ وَيَكْفِي تَمْلِيكُهُ لِمِسْكِينٍ وَاحِدٍ، وَيَكُونُ
نِيئًا لاَ مَطْبُوخًا.
“Menurut pendapat yang paling shahih, qurban
itu wajib disedekahkan sebagiannya berupa daging, tidak boleh berupa kulitnya.
Sudah mencukupi walaupun diberikan kepada seorang miskin, dan yang diberikan
itu harus berupa daging mentah tidak dimasak”.Al-Bajuri juz I hal. 286
(قَوْلُهُ وَتَفْرِقَةُ
الزَّكَاةِ مَثَلاً) أَيْ وَكَذَبْحِ أُضْحِيَةٍ وَعَقِيْقَةٍ وَتَفْرِقَةِ
كَفَّارَةٍ وَمَنْذُوْرٍ وَلاَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهَا إِلاَّ إِنْ
عَيَّنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ قَدْرًا مِنْهَا.
“Mushonnif berkata: boleh mewakilkan kepada
orang lain dalam hal membagi-bagi zakat. Yakni boleh pula dalam hal menyembelih
qurban dan aqiqah serta membagi-bagi kafarah dan nadzar. Dan bagi si wakil
tidak boleh mengambil bagian sedikit pun dari apa yang dibagikan itu kecuali
jika orang yang mewakilkan menyatakan boleh mengambil bagian tertentu dari
benda tersebut”. Wallahu A’lamReferensi : Kitab Fathul Qarib
Menjual Qurban
(ولا يبيع) أي يحرم على
المضحي بيع شيء (من الأضحية) أي لحمها أو شعرها أو جلدها، ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار
ولو كانت الأضحية تطوعا.
Tidak diperbolehkan (haram dan tidak sah)
menjual bagian dari hewan qurban seperti daging, bulu dan kulitnya. Dan juga
haram, menjadikannya sebagai upah untuk JAGAL meskipun dari qurban sunnah.
(jika diberikan kepada penyembelih atas nama sedekah maka boleh).
(ويطعم) حتما من الأضحية
المتطوع بها (الفقراء والمساكين).
Wajib mendistribusikan hewan qurban sunnah
(berupa daging yg masih mentah) kepada fakir miskin (yang muslim meskipun hanya
satu orang saja).Yang paling afdhol adalah menyedekahkan semua (bagian dari kurban sunnah) kecuali satu atau dua suap saja (dari bagian HATI hewan qurbannya) untuk dimakan org yg berqurban sebagai keberkahan baginya. Dan inilah yg sunnah baginya. Jika ia memakan sebagian (dari daging qurban) dan menyedekahkan sisanya maka ia mendapat pahala qurban secara keseluruhan dan pahala sedekah sesuai jumlah daging yg diberikan.
Keterangan :
Prinsip dasar pemberian daging kurban:
1. jika penerimanya termasuk orang-orang fakir-miskin maka bersifat tamlik (hak kuasa memiliki) secara penuh sehingga baginya boleh melakukan muamalah dengan dagingnya seperti memakan, menjual, memanfaatkan dll. Dan bagian daging ini harus dibagikan dalam keadaan mentah.
[Al-Bujairimi]
Dengan demikian, jika kulit kurban menjadi bagian seseorang yg miskin yang berstatus panitia maka ia boleh menjualnya dan uangnya adalah hak penuh orang tersebut. Jika uangnya diserahkan kepada mushola sebagai sedekah maka menjadi sedekahnya.
2. Jika orang yang menerima adalah orang kaya maka sifatnya ITH'AM (memberi makanan) atau DHIYAAFAH (suguhan) sehingga mereka hanya diperbolehkan untuk memakannya, tidak untuk menjualnya. Dalam hal ini, daging boleh dihidangkan dalam keadaan matang untuk suguhan atau makanan.
Wassalam.......
Barakallah