FIKIH QURBAN (Bag. 2)
Referensi : Kitab Fathul Qarib
Hukum Kurban
(ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له
سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة،
(والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة، (والثني من البقر) ما له سنتان
وطعن في الثالثة.
Adapun hewan yang bisa di Qurbankan adalah:
1. Domba yang usianya satu tahun dan menginjak dua tahun 2. Kambing yang berusia 2 tahun dan menginjak tiga tahun
3. Unta yang berumur 5 tahun menginjak 6 tahun.
4. Sapi yang berusia 2 tahun dan menginjak tiga tahun
(وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية
بها، (و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك، (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل
من مشاركته في بعير. وأفضل أنواع الأضحية إبل ثم بقر ثم غنم.
unta bisa mencukupi untuk kurban dari tujuh orang yang berserikat begitu pula
dengan kurban sapi. Sedangkan kambing cukup untuk kurban satu orang saja dan
ini lebih afdhol daripada berkurban sapi dengn cara berserikat dengan 7 orang.
Kurban terbaik adalah unta kemudian sapi lalu kambing.
Keterangan :
Mazhab Syafii : dianggap sah berkurban dengan kambing jenis DOMBA walau usianya enam bulan lebih (jalan menginjak usia ke tujuh) asalkan sudah tanggal giginya.
Untuk orang miskin yang ingin berqurban namun tidak mampu membeli kambing, Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori menganjurkan untuk mengikuti pendapat Ibn Abbas RA yang menganggap kesunatan berqurban itu cukup dengan mengalirkan darah meskipun darah ayam jago. (namun pendapat ini lemah)
Adapun Keterangan Syekh Ali Jaber dalam video yg viral ttg cukupnya berkurban satu kambing untuk satu keluarga maka pendapatnya mengambil pendapat imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahwaih.
Namun Imam al-Tirmidzi berkata:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. (سنن الترمذى – ج 6 / ص 136)
Menurut sebagian ulama yang lain, 1 kambing tidak cukup kecuali untuk 1 orang. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan ulama lainnya [Sunan al-Tirmidzi].
Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang sejalan dengan madzhab Syafi’iyyah dan diamalkan oleh kaum Muslimin Indonesia. Imam al-Nawawi berkata:
(فرع) تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا
تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ
أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ
التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع ج 8 / ص 397)
Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1 orang lebih. Namun,
jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan
syiar untuk keluarganya dan qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka
[al-Majmu’].
FIKIH QURBAN (Bag. 2)
Referensi : Kitab Fathul Qarib
Syarat Hewan Kurban
(وأربع)، وفي بعض النسخ «وأربعة» (لا تجزئ في
الضحايا): أحدها (العوراء البَيِّنُ) أي الظاهر (عورُها) وإن بقيت الحدقة في الأصح.
Ada 4 hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu:1. Hewan yang buta salah satu matanya, yang tampak dengan jelas kebutaannya meskipun bagian hitam dari bola matanya masih tersisa.
(و)
الثاني (العرجاء البين عرجها) ولو كان حصول العرج لها عند اضجاعها لتضحية بسبب
اضطرابها.
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi
ketika akan disembelih, yaitu ketika dirobohkan dan ia bergerak dengan sangat
kuat.
(و)
الثالث (المريضة البين مرضها). ولا يضر يسير هذا الأمور.
3. Hewan yang sakit, Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan
dagingnya rusak. Jika sakit sedikit maka tidak apa apa.
(و)
الرابع (العجفاء) وهي (التي ذهب مخها) أي ذهب دماغها (من الهزال) الحاصل لها.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang sumsum tulangnya.
(ويجزئ
الخصي) أي المقطوع الخصيتين (والمكسور القرن) إن لم يؤثر في اللحم، ويجزىء أيضا
فاقدة القرون، وهي المسماة بالجلحاء.
Diperbolehkan alvers berkorban dengan binatang yang dikebiri, atau hewan yang
pecah tanduknya asalkan tidak berpengaruh kepada kualitas dagingnya. Begitupula
boleh berkurban dengan binatang yang terlahir tanpa tanduk yang lazim disebut
sebagai jalja”.
(ولا
تجزئ المقطوعة) كل (الأذن) ولا بعضها ولا المخلوقة بلا أذن،
Tidak diperbolehkan berkurban dengan Hewan yang terputus sebagian atau seluruh
telinganya atau terlahir tanpa telinga.
(و)
لا المقطوعة (الذنب) ولا بعضه.
dan juga Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Keterangan :
Berkurban dengan kambing betina, bolehkah?
Boleh dan sah Berkurban dengan kambing betina dalam kitab majmu’ disebutkan :
يصح التضحية بالذكر وبالأنثى بالإجماع وفي الأفضل منهما خلاف (الصحيح) الذي نص عليه الشافعي في البويطي وبه قطع كثيرون أن الذكر أفضل من الأنثى وللشافعي نص آخر أن الأنثى أفضل
Dihukumi sah berkurban dengan hewan jantan ataupun betina dengan ijma (kesepakatan ulama) adapun mengenai afdholnya maka terjadi khilaf. Namun yang shohih yang dijelaskan oleh al-syafi'i dan dinukil oleh al-buwaithy dan menurut mayoritas ulama adalah hewan jantan lebih afdhal. Akan tetapi keterangan al-syafii di lain tempat mengatakan betina lebih afdhal.
Adapun Warna binatang yang Paling Afdhal dibuat kurban adalah yang berwarna putih, kemudian yang berwarna kekuning-kuningan, kemudian yang putih tetapi tidak sempurna putihnya, kemudian yang sebagian besar badannya berwarna putih, alvers kemudian yang sebagian besar berwarna hitam, kemudian berwarna hitam semuanya, kemudian yang berwarna kemerah-merahan semuanya/ coklat condong pada warna merah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar