Minggu, 01 November 2020

MENGHINA NABI MUHAMMAD SAW 

Untuk kesekian kalinya terjadi peristiwa yang menyebabkan kemarahan umat Islam di seluruh dunia, yaitu munculnya kalikatur Nabi Muhammad SAW. di negara Perancis beberapa pekan yang lalu, yang berakibat kecaman keras dari umat Islam kepada negara Perancis. Tidak ada berhentinya pihak-pihak yang berusaha ingin membuat umat Islam menjadi terpojok dan tersulut amarahnya. Sehingga akhir-akhir ini muncul beberapa reaksi dan statemen dari umat Islam untuk mengembargo segala produk-produk yang berasal dari negara Perancis. Dan upaya inipun rupanya berhasil membuat negara Perancis kebingungan dan Presiden Perancis Marcon juga resah dengan adanya embargo tersebut.

Dalam menyikapi adanya peristiwa tersebut, ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh As-Sya’bi dari Sayyidina Ali KW, ia berkata :

أَنَّ يَهُودِيَّةً كَانَتْ تَشْتُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَقَعُ فِيهِ ، فَخَنَقَهَا رَجُلٌ حَتَّى مَاتَتْ ، فَأَبْطَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَمَهَا

Salah seorang wanita yahudi mencela menghina Nabi SAW. Kemudian ada salah seorang yang mencekik wanita itu sampai mati, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menuntut darahnya (artinya tidak diqishah).” [HR Abu Daud]

Beliau adalah manusia yang sangat sangat mulia. Betapa tidak, Allah SWT. saja yang menciptakan jagat raya memuliakannya. Lihatlah bagaimana cara Allah memanggil beliau yang berbeda dengan cara Allah SWT. memanggil nabi yang lain. Coba baca ayat-ayat berikut : Wa Ya Adam uskun anta wa zaujukal jannah... [QS Al-A’raaf: 19]. Ya Nuh ihbith bisalamim minna... [QS Hud: 48]. Wanadaynahu Ay Ya Ibrahim... [QS Ash-Shaaffaat: 104]. Ya Yahya khudzil Kitab biQuwwah... [QS Maryam: 12]. Di situ Allah memanggil para nabi langsung dengan nama-namanya. Bandingkan ketika memanggil Nabi Muhammad SAW maka Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. [QS Al-Ahzaab: 59].

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ لَا يَحْزُنْكَ الَّذِينَ يُسَارِعُونَ فِي الْكُفْرِ

“Hai Rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya” [QS Al-Ma’idah : 41].

Allah SWT. memanggil beliau dengan gelarnya, bukan dengan namanya. Pada ayat lain, Allah SWT. juga memanggil dengan aktifitasnya, ya ayyuhal mudatstsir, ya ayyuhal muzzammil. Ini semua adalah bukti penghormatan dan kasih sayang Allah kepada beliau.dan kitapun diperintahkan untuk melakukan hal yang sama. Allah swt berfirman :

لا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا 

Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian (yang lain). [QS An-nur : 63]


Imam Jalaluddin as-Suyuthi menafsirkan ayat ini dan berkata :

بأن تقولوا يا محمد ، بل قولوا : يا نبيَّ الله ، يا رسول الله ، في لِينٍ وتواضعٍ وخفضِ صَوْت

(janganlah) kalian mengucapkan “wahai Muhammad” akan tetapi ucapkanlah “wahai Nabi Allah”, “Ya Rasulallah” dengan nada yang lemah lembut, rendah hari dan suara yang pelan. [Tafsir Jalalain]


Ada sebuah kisah, suatu ketika datanglah satu delegasi dari Bani Tamim kepada Nabi Muhammad SAW (terkait siapa yang harus memimpin mereka). Salah seorang di antara Abu Bakar atau Umar RA mengisyaratkan (pemimpinnya adalah al-Aqra’ bin Habis at-Tamimi al-Hanzhali, saudari Bani Mujasyi’. Sementara yang lain mengisyaratkan orang lainnya. Maka Abu bakar berkata kepada Umar: Engkau hanya ingin menyelisihi aku. Umar menjawab: Tidak, aku tidak bermaksud menyelisihimu. Maka suara keduanyapun meninggi di hadapan Nabi Muhammad SAW. Lalu turunlah ayat (yang menegur mereka) yaitu :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ :: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَرْفَعُوا أَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوا لَهُ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَنْ تَحْبَطَ أَعْمَالُكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan rasul-Nya, dan bertakwalah kepad Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. :: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya suara keras sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus pahala amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari" [QS Al-Hujurat :1-2]


Pasca kejaidan tersebut, Umar RA bila berbicara kepada Nabi Muhammad SAW, seakan-akan berbicara masalah rahasia (karena suaranya sangat pelan), sehingga kadang tidak kedengaran sampai Beliau menanyakannya. [HR Bukhari]


Coba periksa lagi ayat di atas, sungguh berat ancaman berkata dengan suara keras dihadapan Nabi, yaitu terhapusnya pahala amalan tanpa disadari. Betapa Allah menyuruh kita untuk memuliakan beliau. Hal ini tidaklah mengherangkan, karena Allah memberikan kedudukan yang amat tinggi hingga Allah menyamakan ketaatan kepada beliau dengan ketaatan kepada Allah swt. Allah berfirman :

مَّنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللّهَ

“Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah...” [QS.An-Nisa’:80]


Jika berkata keras saja di hadapan Nabi Muhammad SAW sangatlah dilarang maka bagaimana dengan berkata-kata yang bernada membully dan menyakiti atau bahkan menghina beliau ? ....

Terdapat seorang laki-laki menjadi imam shalat suatu kaum, lalu orang itu meludah ke arah kiblat, sedangkan Rasulullah Muhammad SAW melihatnya, maka beliau bersabda setelah selesai shalat: 

لَا يُصَلِّي لَكُمْ

"Orang itu tidak boleh shalat (menjadi imam) untuk kalian." 


Setelah itu, orang tersebut hendak mengerjakan shalat sebagai imam mereka, lalu mereka mencegahnya dan memberitahukan kepadanya tentang larangan Rasulullah Muhammad SAW tersebut. Maka orang tersebut klarifikasi itu kepada Rasulullah Muhammad SAW, maka beliau bersabda: "Ya, benar". Lalu bersabda:

إِنَّكَ آذَيْتَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

"Sesungguhnya engkau telah menyakiti Allah dan RasulNya". [HR Abu Daud]


Sang imam tersebut tidak sengaja menyakiti Nabi Muhammad SAW ketika meludah, namun karena perbuatannya tidak jauh dari Nabi Muhammad SAW maka hal itu dianggap sebagai su’ul adab yang menyakiti Nabi Muhammad SAW dan akhirnya ia mendapat sangsinya. Lantas bagaimana sangsi jika seseorang dengan sengaja membully dan menyakiti serta menghina Rasul SAW?. Allah swt berfirman :

إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا

"Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Maka Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan." [QS Al-Ahzab:57]


Sebagai Umat Islam yang mengaku pengikut Nabi  Muhammad SAW. harus mengetahui bahwa larangan menyakiti Rasul SAW tersebut tidak hanya berlaku ketika Beliau masih hidup, tetapi dia juga berlaku untuk saat ini dan juga sampai hari kiamat, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan. Betapa beratnya dosa dari perbuatan membully dan menyakiti serta Nabi Muhammad SAW sehingga orang yang membunuh orang yang membully Nabi dibiarkan tanpa qishash sebagaimana kisah dalam hadits utama di atas. Ini sebagai bukti bahwa Nabi Muhammad SAW. sangat membenci seseorang yang dengan sengaja membully dan menyakiti serta menghina Nabi Muhammad SAW.  Wallahu A’lam bishshowab.....

 Semoga Allah SWT.  membuka hati kita untuk selalu ta’dzim kepada Nabi Muhammad SAW dan menjauhkan kita semua dari perbuatan dan orang-orang yang menghina Rasul SAW. Aamiin......

Senin, 23 September 2019

KETIKA REZEKIMU HABIS, MAKA AJALPUN TIBA

KETIKA REZEKIMU HABIS, MAKA AJALPUN TIBA

Jangan perdulikan jasadmu yang akan busuk & hancur!! ...
 Kaum muslimin akan melaksanakan kewajiban mereka:
1. Memandikan mu
2. Mengkafani mu
3. Menyolati mu
4. MENGUBURKAN MU
Yakinlah!!! Bahwa:
Dunia tidak sedih karena KEMATIAN mu
~Alam semesta tidak berduka atas kepergian mu.!
~Segala sesuatu akan berjalan seperti biasa dan tidak berubah dengan perpisahan mu.!!
~Perekonomian akan terus berputar.!
~Pekerjaanmu, akan digantikan orang lain!
Hartamu akan pindah tangan secara halal kepada ahli waris.!
Sementara ​Anda yang akan di HISAB atas segala sesuatu hingga perkara yang besar sampai dengan hal yang paling kecil.!!
Yang pertama lepas dari mu adalah nama mu..
Saat Anda meninggal dunia: Orang2 bertanya : ​​Dimana MAYATnya ?​​ Mereka tidak lagi memanggil mu dengan namamu.. Namamu tinggal kenangan belaka.
Ketika mereka akan mensholati, mereka bilang : ​​Bawa sini JENAZAHnya.!!!​​ Mereka tidak lagi menyebutkan namamu.. Betapa cepat namamu hilang berlalu....​
Ketika mereka akan menguburkan mu, mereka berkata: ​Dekatkan MAYITnya.!!​ tanpa menyebutkan namamu..
Karena itu...
Janganlah tertipu oleh kehormatan, status sosial dan kelebihan kelompokmu..!!
Jangan terperdaya oleh kedudukan, jabatan dan nasab keturunanmu...!!
​Alangkah sepelenya dunia ini... dan betapa besar apa yang akan kita hadapi...​
Kesedihan orang atas kepergian mu ada 3 :
1.Orang yang mengenal mu sepintas akan mengatakan: ​​Kasihan...!!​​
2.Teman dan sahabatmu akan bersedih beberapa saat atau beberapa hari, kemudian mereka kembali pada rutinitas dan canda tawa mereka..
3.Kesedihan mendalam di rumah...Keluargamu akan bersedih sepekan... satu-dua bulan atau hingga satu tahun... Kemudian mereka akan meletakkanmu dalam album kenangan...
Demikianlah...
Kisah mu di antara manusia telah berakhir...
Anda hanya tinggal ​ALBUM KENANGAN​.
Kisah mu yang sebenarnya baru dimulai... bersama sesuatu yang nyata, yaitu: ​Alam Akhirat​
Telah lepas darimu :
1.Ketampanan/Kecantikan
2.Harta, Rumah
3.Kedudukan/Jabatan
4.Anak
5.Istri/Suami
​Kehidupan mu yang sesungguhnya baru dimulai​. Pertanyaannya sekarang adalah :
​Apa yang telah Anda siapkan untuk kubur dan akhirat mu.????? Ini adalah KENYATAAN yang akan terjadi dan perlu direnungkan.!!​
​Check ibadahmu... yang wajib dan yang sunnah​..
​Check Amal sholeh dan Sedekah​ mu..
​Check perilaku dan tingkah laku mu..
​Semoga kita semua menyiapkan bekal utk kehidupan yg kekal.. Dan Selamat di Akhirat..
Jika Anda membantu mengingatkan orang lain dengan menyebar postingan ini... ​In Sya Allah...​ Anda akan dapatkan buah dari peringatan Anda ini dalam timbangan amal kebaikan pada hari Kiamat.
Allah berfirman :
(وذكّر فإن الذكرى تنفعُ المؤمنين)
"Dan berilah peringatan! karena peringatan itu bermanfaat bagi orang2 beriman"
Kenapa Mayit memilih: ​"Sedekah"​ jika kembali ke dunia? Sebagaimana firman Allah:
👈 رب لولا أخرتني إلى أجل قريب: ‼فأصدق
​"Ya Allah! jika Engkau tunda ajalku sebentar saja, niscaya aku akan bersedekah"​
Mereka tidak mengatakan :
*Niscaya Aku akan Haji/Umroh..
*Niscaya Aku akan Shalat..
*Niscaya Aku akan Puasa..
Para Ulama menjelaskan : "Mayit hanya mengatakan Sedekah, karena dia melihat dampak sedekah yang sangat besar setelah kematian"
Maka ​perbanyaklah sedekah​
untuk saat ini bersedekahlah dengan mengirim/menyebarkan postingan ini pada teman/saudara ​dengan niat karena Allah, Aamiin Yaa Robbal 'aalamiin.

Minggu, 08 September 2019

Sejarah Puasa 'Asyuro

Puji Syukur Alhamdulillah, kita saat berada di bulan mulia muharram yang mana sebagian masyarakat menyebutnya bulan Syuro. Nama Asyura sendiri adalah nama hari kesepuluh dari bulan muharram namun karena keistimewaannya masyarakat menyebutnya sebagai nama bulan.

Pada sebuah hadits Rasulullah Saw. yang diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari, ia berkata :

وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ
Nabi SAW ditanya mengenai keistimewaan puasa ’Asyura? Beliau menjawab, ”Puasa ’Asyura akan menghapus dosa setahun yang lalu.” [HR Muslim]

Bulan muharram adalah bulan mulia, 10 hari pertamanya juga demikian mulia terlebih pada tanggal 10 nya yang dikenal dengan Asyura, bagaimana tidak, puasa sehari setara setahun dalam melebur dosa seseorang sebagaimana hadits di atas. Dosa yang dimaksud di sini diterangkan oleh Imam Nawawi, Beliau  berkata :

قَالُوا الْمُرَادُ بِالذُّنُوبِ الصَّغَائِرُ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ الصَّغَائِرُ يُرْجَى تَخْفِيفُ الْكَبَائِرِ ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ رُفِعَتْ الدَّرَجَاتُ
Para ulama berpendapat bahwa dosa yang dimaksud di sini adalah dosa kecil, Jika orangnya tidak memiliki dosa kecil maka diharapkan bisa meringankan dosa besar dan jika orang tersebut tidak memiliki dosa besar maka pahala puasa asyuranya dapat mengangkat derajatnya. [Tuhfatul Ahwadzi]

Puasa Asyura bukanlah hal baru sebab orang yahudi jauh sebelumnya sudah melakukan puasa asyura tersebut. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia berkata: “Rasulullah SAW mendatangi kota Madinah, lalu beliau mendapati orang-orang Yahudi berpuasa di hari ‘Asyura. Maka beliau bertanya kepada mereka, “Hari apakah ini, hingga kalian berpuasa?” mereka menjawab :

هَذَا يَوْمٌ عَظِيمٌ أَنْجَى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَقَوْمَهُ وَغَرَّقَ فِرْعَوْنَ وَقَوْمَهُ فَصَامَهُ مُوسَى شُكْرًا فَنَحْنُ نَصُومُهُ 
“Hari ini adalah hari yang agung, hari ketika Allah memenangkan Musa dan Kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun serta kaumnya. Karena itu, Musa puasa setiap hari itu untuk menyatakan syukur, maka kami pun melakukannya.”
Maka Rasulullah SAW bersabda,
فَنَحْنُ أَحَقُّ وَأَوْلَى بِمُوسَى مِنْكُمْ 
 “Kami lebih berhak dan lebih pantas untuk memuliakan Musa dari pada kalian.”
Ibnu Abbas RA kemudian berkata :
فَصَامَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
kemudian beliau pun berpuasa dan memerintahkan berpuasa pada hari itu. [HR Bukhari Muslim]

Perintah puasa ini sampai kepada para sahabat saat itu dan ada beberapa orang diantaranya yang berkata :
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى.
“Wahai Rasulullah, hari asyura iatu adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashrani.”
Lantas Rasul SAW mengatakan,
فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ – إِنْ شَاءَ اللَّهُ – صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ
“Apabila tiba tahun depan –insya Allah– kita akan berpuasa pula pada hari kesembilan (tasu’a).”
Namun perawi hadits ini, Ibnu Abbas menceritakan :
فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
“Belum sampai (Tasu’a) tahun depan, Nabi SAW wafat.” [HR Muslim]

Dipahami dari hadits shahih tersebut bahwa tujuan puasa pada hari ke sembilan (tasu’a) adalah untuk membedai puasanya orang yahudi. Jika demikian maka puasa asyura juga bisa dilaksanakan dengan hari setelahnya (Tanggal sebelas). Rasul SAW :
صُومُوا يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَخَالِفُوا فِيهِ الْيَهُودَ صُومُوا قَبْلَهُ يَوْمًا أَوْ بَعْدَهُ يَوْمًا
Berpuasalah kalian pada hari Asyura dan selisihilah orang-orang Yahudi dalam berpuasa asyura. (yaitu) berpuasalah kalian sehari sebelumnya atau sehari setelahnya. [HR Ahmad]

Maka dari itu lebih baiknya berpuasa selama tiga hari, Sayyed Bakri mengatakan :
أن الشافعي نص في الأم والإملاء على استحباب صوم الثلاثة
Imam syafi’i dalam kitab Al-Umm dan Al-Imla’ menyatakan bahwa sunnah berpuasa tiga hari yakni Tanggal 9, 10 dan 11 Muharram. [I’anatut Thalibin].

Hikmah lain dari puasa tasu’a adalah bertujuan ihtiyath (berhati-hati) atau anstipasi kesalahan dalam hitungan awal bulan sehingga boleh jadi tanggal 9 menurut kita ternyata sebenarnya adalah tanggal 10 [I’anatut Thalibin]. Dan ini kemungkinan terjadi pada tahun ini karena rukyat gagal melihat hilal awal muharram sehingga berlaku istikmal (menyempurnakan 30 hari pada bulan dzul hijjah) sementara banyak orang yang tidak mengetahui kabar ini.

Secara dzahir, dipahami dari anjuran berpuasa pada hari sebelum atau sesudah asyura adalah hukum makruh jika berpuasa hanya pada asyura’ saja dikarenakan menyamai cara berpuasa orang yahudi. Namun hal ini tidaklah demikian karena Imam Syafi’i dalam Kitab Al-Umm mengatakan : La Ba’s Bi ifradih (tidak apa-apa berpuasa hanya pada asyura saja). [I’anatut Thalibin].

Meskipun Rasul SAW memerintahkan dengan kata “Amara” hal ini tidak berarti bahwa puasa ayura adalah wajib. Mengapa? Karena Sayyidah Asiyah berkata :

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا فُرِضَ رَمَضَانُ تَرَكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ فَمَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ
“Dahulu orang Quraisy berpuasa Asyura pada masa jahiliyyah dan Nabi SAW-pun berpuasa Asyura pada masa jahiliyyah. Tatkala beliau hijrah ke Madinah, beliau tetap puasa ‘Asyura dan memerintahkan orang-orang di sana untuk berpuasa. Ketika puasa Ramadhan telah diwajibkan, beliau meninggalkan puasa hari asyura (dan beliau bersabda): “Barang siapa berkehendak maka silahkan berpuasa, dan Barang siapa berkehendak maka silahkan tidak puasa” [HR Bukhari]

Lebih jelas lagi, terdapat riwayat dari Abdurrahman bin Yazid, ia berkata: Al-Asy`ats bin Qais datang menjumpai Abdullah, ketika ia sedang makan siang, ia (Abdullah) berkata: Wahai Aba Muhammad, mari kita makan siang. Ia (Asy`ats) berkata: Bukankah hari ini adalah hari Asyura'? Ia (Abdullah) bertanya: Apakah engkau mengetahui apa hari Asyura' itu? Ia (Asy`ats) menjawab: Hari apa itu?. Kemudian ia (Abdullah) menjelaskan:

إِنَّمَا هُوَ يَوْمٌ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ قَبْلَ أَنْ يَنْزِلَ شَهْرُ رَمَضَانَ فَلَمَّا نَزَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ تُرِكَ
Hari itu adalah hari yang dahulu Rasulullah saw. selalu berpuasa sebelum diwajibkan puasa bulan Ramadan dan ketika puasa bulan Ramadan diwajibkan, puasa hari Asyura' itu ditinggalkan. [HR Muslim] Wallahu A’lam. Semoga Allah al-Bari membuka hati dan fikiran kita untuk melakukan sunnah-sunnah-Nya.

Salam Satu Hadits,
Fathul Bari Badruddin

Rabu, 24 Juli 2019

FIQIH QURBAN (6+7)

FIQIH QURBAN (Bag. 6)

Referensi : Kitab Fathul Qarib
Hukum Kurban
MAKAN DAGING QURBAN

(ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة)، بل يجب عليه التصدق بجميع لحمها. فلو آخرها فتلفت لزمه ضمانها،
Orang yg berqurban tidak diperbolehkan sedikitpun makan daging dari hewan qurban nadzar. Ia wajib mensedekahkan semua dagingnya (sekaligus kulit dan tanduknya). Jika ia menunda pembagian daging qurban nadzar tadi sehingga mengakibatkan dagingnya rusak/busuk maka ia wajib menggantinya.

(ويأكل من الأضحية المتطوع بها) ثلثا على الجديد. وأما الثلثان فقيل يتصدق بهما. ورجحه النووي في تصحيح التنبيه.
Adapun jika qurbannya sunnah (bukan nadzar dan semacamnya) maka orang yg berqurban boleh memakan 1/3nya (tidak melebihi 1/3nya) menurut qaul jadid sedangkan mengenai 2/3 sisanya ada beberapa pendapat. Menurut satu pendapat yang rajihkan oleh imam nawawi dalam tashih tanbih; disedekahkan 2/3 sisanya.

وقيل يهدى ثلثا للمسلمين الأغنياء، ويتصدق بثلث على الفقراء من لحمها. ولم يرجح النووي في الروضة وأصلها شيئا من هذين الوجهين.
Dalam pendapat lain; dari 2/3 daging tadi;1/3nya dihadiahkan kepada orang kaya dari kalangan muslimin dan 1/3nya lagi disedekahkan kepada orang-orang fakir. Dua pendapat ini sama sekali tidak disinggung oleh imam nawawi baik dalam kitab raudhah maupun asalnya.

Keterangan :

Daging Qurban Digunakan untuk Walimahan, Khitanan, dll.? gmn hukumnya ?
Hukumnya boleh, dengan catatan:
• Qurbannya itu qurban sunnat. Jadi qurban wajib atau qurban nadzar tidak boleh digunakan untuk keperluan seperti itu.
• Sebagian dagingnya harus dibagi-bagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah, tidak boleh dimasak semuanya.
• Jika si penyembelih itu sebagai wakil (bukan qurban milik sendiri), dia harus meminta kerelaan orang yang mewakilkan tentang digunakannya daging qurban untuk keperluan tersebut.
Jawaban tersebut disimpulkan dari beberapa keterangan berikut :
Bughyah hal. 258 :
يَجِبُ التَّصَدُّقُ فِي اْلأُضْحِيَةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا بِمَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ اْلاِسْمُ مِنَ اللَّحْمِ، فَلاَ يُجْزِئُ نَحْوُ شَحْمٍ وَكَبِدٍ وَكَرْشٍ وَجِلْدٍ، وَلِلْفَقِيْرِ التَّصَرُّفُ فِي الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلَمِ لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ، بِخِلاَفِ الْغَنِيِّ فَلَيْسَ لَهُ نَحْوُ الْبَيْعِ بَلْ لَهُ التَّصَرُّفُ فِي الْمَهْدَى لَهُ بِنَحْوِ أَكْلٍ وَتَصَدُّقٍ وَضِيَافَةٍ وَلَوْ لِغَنِيٍّ، لأَنَّ غَايَتَهُ أَنَّهُ كَالْمُضَحِّي نَفْسِهِ.


“Qurban sunat wajib dishadaqahkan berupa daging, tidak cukup jika berupa lemak, hati babat atau kulit ternak. Bagi orang fakir boleh mentasarufkan -untuk apa saja- daging yang diberikan kepadanya walaupun untuk dijual, karena daging itu sudah menjadi miliknya. Berbeda dengan orang kaya, dia tidak boleh menjual daging qurban akan tetapi boleh mamakannya, menyedekahkannya dan menyuguhkannya kepada para tamu, karena pada prinsipnya orang kaya yang menerima bagian daging qurban itu sama dengan orang yang berqurban sendiri”.
Qolyubi juz IV hal. 254 :
(وَاْلأَصَحُّ وُجُوبُ تَصَدُّقٍ بِبَعْضِهَا) وَهُوَ مَا يَنْطَلِقُ عَلَيْهِ الاِسْمُ مِنْ اللَّحْمِ وَلاَ يَكْفِي عِنْهُ الْجِلْدُ وَيَكْفِي تَمْلِيكُهُ لِمِسْكِينٍ وَاحِدٍ، وَيَكُونُ نِيئًا لاَ مَطْبُوخًا.
“Menurut pendapat yang paling shahih, qurban itu wajib disedekahkan sebagiannya berupa daging, tidak boleh berupa kulitnya. Sudah mencukupi walaupun diberikan kepada seorang miskin, dan yang diberikan itu harus berupa daging mentah tidak dimasak”.
Al-Bajuri juz I hal. 286
(قَوْلُهُ وَتَفْرِقَةُ الزَّكَاةِ مَثَلاً) أَيْ وَكَذَبْحِ أُضْحِيَةٍ وَعَقِيْقَةٍ وَتَفْرِقَةِ كَفَّارَةٍ وَمَنْذُوْرٍ وَلاَ يَجُوْزُ لَهُ أَخْذُ شَيْءٍ مِنْهَا إِلاَّ إِنْ عَيَّنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ قَدْرًا مِنْهَا.
“Mushonnif berkata: boleh mewakilkan kepada orang lain dalam hal membagi-bagi zakat. Yakni boleh pula dalam hal menyembelih qurban dan aqiqah serta membagi-bagi kafarah dan nadzar. Dan bagi si wakil tidak boleh mengambil bagian sedikit pun dari apa yang dibagikan itu kecuali jika orang yang mewakilkan menyatakan boleh mengambil bagian tertentu dari benda tersebut”. Wallahu A’lam





FIQIH QURBAN (Bag. 7)
Referensi : Kitab Fathul Qarib
Menjual Qurban

(ولا يبيع) أي يحرم على المضحي بيع شيء (من الأضحية) أي لحمها أو شعرها أو جلدها، ويحرم أيضا جعله أجرة للجزار ولو كانت الأضحية تطوعا.
Tidak diperbolehkan (haram dan tidak sah) menjual bagian dari hewan qurban seperti daging, bulu dan kulitnya. Dan juga haram, menjadikannya sebagai upah untuk JAGAL meskipun dari qurban sunnah. (jika diberikan kepada penyembelih atas nama sedekah maka boleh).
(ويطعم) حتما من الأضحية المتطوع بها (الفقراء والمساكين).
Wajib mendistribusikan hewan qurban sunnah (berupa daging yg masih mentah) kepada fakir miskin (yang muslim meskipun hanya satu orang saja).

والأفضل التصدق بجميعها إلا لقمة أو لقما يتبرك المضحي بأكلها؛ فإنه يسن له ذلك. وإذا أكل البعض وتصدق بالباقي حصل له ثواب التضحية بالجميع والتصدق بالبعض.
Yang paling afdhol adalah menyedekahkan semua (bagian dari kurban sunnah) kecuali satu atau dua suap saja (dari bagian HATI hewan qurbannya) untuk dimakan org yg berqurban sebagai keberkahan baginya. Dan inilah yg sunnah baginya. Jika ia memakan sebagian (dari daging qurban) dan menyedekahkan sisanya maka ia mendapat pahala qurban secara keseluruhan dan pahala sedekah sesuai jumlah daging yg diberikan.

Keterangan :

Prinsip dasar pemberian daging kurban:

1. jika penerimanya termasuk orang-orang fakir-miskin maka bersifat tamlik (hak kuasa memiliki) secara penuh sehingga baginya boleh melakukan muamalah dengan dagingnya seperti memakan, menjual, memanfaatkan dll. Dan bagian daging ini harus dibagikan dalam keadaan mentah.

وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُونَ نِيئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ  كَمَا فِي الْكَفَّارَات
[Al-Bujairimi]

Dengan demikian, jika kulit kurban menjadi bagian seseorang yg miskin yang berstatus panitia maka ia boleh menjualnya dan uangnya adalah hak penuh orang tersebut. Jika uangnya diserahkan kepada mushola sebagai sedekah maka menjadi sedekahnya.

2.  Jika orang yang menerima adalah orang kaya maka sifatnya ITH'AM (memberi makanan) atau DHIYAAFAH (suguhan) sehingga mereka hanya diperbolehkan untuk memakannya, tidak untuk menjualnya. Dalam hal ini, daging boleh dihidangkan dalam keadaan matang untuk suguhan atau makanan.



Wassalam.......
Barakallah

Kamis, 18 Juli 2019

FIQIH QURBAN (4+5)

FIKIH QURBAN (Bag. 4)

Referensi : Kitab Fathul Qarib

Hukum Kurban
AWAL DAN AKHIR
وقت الذبح

(و) يدخل (وقت الذبح) للأضحية (من وقت صلاة العيد) أي عيد النحر. وعبارة الروضة وأصلها «يدخل وقت التضحية إذا طلعت الشمس يوم النحر، ومضى قدر ركعتين وخطبتين خفيفتين». انتهى. ويستمر وقت الذبح (إلى غروب الشمس من آخر أيام التشريق)، وهي الثلاثة المتصلة بعاشر ذي الحجة.
Adapun batas waktu penyembelihan kurban:
START :
Waktu penyembelihan adalah Mulai dari waktu sholat idul adha. Dalam kitab ar-raudl dan asalnya disebutkan : Waktu penyembelihan adalah Mulai dari munculnya matahari pada hari raya kurban ditambah waktu (yg cukup) untuk sholat dua rekaat dan dua khutbah ringan
FINISH
Waktu penyembelihan terakhir adalah tenggelamnya matahari (waktu magrib) pada akhir hari tasyriq (tanggal 13 Dzulhijjah).


Keter
angan :
Pada asalnya Rasulullah saw melarang para sahabat untuk menyimpan daging hewan kurban dikarenakan banyak masyarakat miskin dan penduduk Arab badui yang datang ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban. Maka daging hewan kurban harus dibagi-bagikan kepada mereka dan Orang yang menyembelih hewan kurban boleh ikut menikmatinya hanya selama tiga hari penyembelihan. Rasul saw bersabda:
«ادَّخِرُوا ثَلَاثًا، ثُمَّ تَصَدَّقُوا بِمَا بَقِيَ»
“Simpanlah daging hewan kurban untuk jatah tiga hari, lalu sedekahkanlah sisanya!”
«مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ»
Barangsiapa di antara kalian menyembelih hewan kurban, maka janganlah sampai pada hari ketiga penyembelihan di rumahnya masih tersisa dagingkurban!”
Namun tahun berikutnya, masyarakat hidup berkecukupan dan tidak banyak orang-orang miskin yang datang ke kota Madinah untuk meminta daging hewan kurban, maka Rasulullah saw memperbolehkan para sahabat untuk menyimpan sebagian daging hewan kurban seraya bersabda :
«كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ العَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ، فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا»
“Makanlah sebagian dagingnya, berikanlah sebagian dagingnya kepada orang-orang miskin dan simpanlah sebagian dagingnya! Tahun kemarin itu masyarakat lagi mengalami kesusahan, maka aku ingin kalian membantu mereka dengan daging hewan kurban.”[HR. Bukhari]
Dengan demikian tidak ada batas akhir menyimpan daging kurban. Namun para ulama berkata :
إذا أراد الادخار فالمستحب أن يكون من نصيب الأكل لا من نصيب الصدقة والهدية
Jika mau menyimpan (daging kurban), maka sunnahnya (yang disimpan adalah) daging yg menjadi bagian yang dimakan, bukan daging dari bagian shadaqah ataupun hadiah. (Yang hendak diberikan kepada orang lain). 






FIKIH QURBAN (Bag. 5)

Referensi : Kitab Fathul Qarib

Tata Cara Menyembelih
ويستحب عند الذبح خمسة أشياء
5 KESUNNAHAN ketika menyembelih (Qurban)
أحدها (التسمية) فيقول الذابح بسم الله الرحمن الرحيم فلو لم يسم حل المذبوح
(1) Baca Basmalah, dengan mengucapkan "Bismillahirrahmaanirrahiim". NAMUN Jika si peyembelih tidak menyebut Nama Allah (lupa atau disengaja) maka (tetap) Halal (Daging) hewan yang disembelih.
و الثاني (الصلاة على النبي ) ويكره أن يجمع بين اسم الله واسم رسوله
(2): Bersholawat kepada Nabi saw, dan dihukumi MAKRUH menggabungkan Nama Allah dan Nama Rasulullah (misalnya ucapan: "Bismillah wasmi Muhammadin" Dengan Nama Allah dan Nama Muhammad)
و الثالث (استقبال القبلة) بالذبيحة أي يوجه الذابح مذبحها للقبلة ويتوجه هو أيضاً
(3) Menghadap Qiblat dengan Hewan Sembelihanya, artinya si Penyembelih menghadapkan hewan sembelihanya ke Arah Qiblat, sekaligus Si Penyembelih Menghadap kiblat juga.
و الرابع (التكبير) أي قبل التسمية وبعدها ثلاثاً كما قال الماوردي
(4) Bertakbir, yaitu sebelum dan sesudah membaca Basmalah, sebanyak tiga kali takbir sebagaimana pendapat Imam Mawardi
و الخامس (الدعاء بالقبول) فيقول الذابح اللهم هذه منك وإليك فتقبل، أي هذه الأضحية نعمة منك عليّ وتقربت بها إليك فتقبلها مني
(5) "Berdoa agar sembelihanya diterima Allah" Maka Orang yang menyembelih mengucapkan doa : Allahumma Hadzihi Minka Wa Ilaika Fataqabbal" Yaa Allah Hewan Qurban ini adalah dari engkau dan untuk engkau. Maksudnya: Hewan Qurban ini adalah Ni'mat dari –Mu yang diberikan kepadaku dan aku bertaqarrub (mendekatkan diri dengan penghambaan) dengan hewan qurban ini kepadamu, maka terimalah qurban ini dariku.
Jika menyembelih untuk kurban orang lain maka bacaanya :
Allahumma Hadzihi Minka Wa Ilaika Fataqabbal min .... (Sebut nama org yang kurban)


Keterangan :


A. MENYEMBELIH QURBAN (QODLO) DILUAR WAKTU, BOLEHKAH?
Tidak SAH sebagai kurban jika proses menyembelih binanang qurban dengan niatan mengqadla’ qurban dilaksanakan diluar waktu-waktu penyembelihan yang semestinya (diluar tanggal 10 - 13 Dzulhijjah).

(فَمَنْ ذَبَحَ ضَحِيَّتَهُ قَبْلَ دُخُوْلِ وَقْتِهَا) بِأَنْ لَمْ يَمْضِ مِنَ الطَّلُوْعِ أَقَلُّ مَا يُجْزِئُ مِنَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَةِ (لَمْ تَقَعْ ضَحِيَّةً، وَكَذَا مَنْ ذَبَحَهَا بَعْدَ خُرُوْجِ وَقْتِهَا إِلاَّ إِذَا نَذَرَ ضَحِيَّةً مُعَيَّنَةً)
“Barang siapa menyembelih ternak qurban, sebelum tiba waktunya (yakni saat matahari sudah terbit dan setelah pelaksanaan shalat id (dua rakaat) beserta khotbahnya), maka tidak sah qurbannya. Demikian pula tidak sah seseorang yang menyembelih qurban setelah keluar waktunya (10 Dzul Hijjah dan tiga hari tasyriq), kecuali karena nadzar qurban mu’ayyan” (Kurban dengan binatang yg telah ditentukan).
[Ats-tsimarul Yani’ah]


B. BINATANG YANG DISEMBELIH DENGAN MESIN POTONG HUKUMNYA HALAL BILA MEMENUHI KETENTUAN :
Penyembelihnya seorang muslim dan mesin potongnya memenuhi ketentuan syar’i sbb:
وشرط في الذبح قصد أي قصد العين أو الجنس بالفعل
قوله ( قصد العين ) وإن أخطأ في ظنه أو الجنس وإن أخطأ في الإصابة ح ل
والمراد بقصد العين أو الجنس بالفعل أي قصد إيقاع الفعل على العين أو على واحد من الجنس وإن لم يقصد الذبح

Dan disyaratkan dalam penyembelihan adanya kesengajaan untuk benar-benar akan melakukan penyembelihan terhadap hewan yang dimaksud dan jenisnya// Jika ini sudah dilakukan berarti sudah cukup walaupun perkiraan dan jenisnya tidak akurat.
(Yang dimaksud ‘adanya kesengajaan’… adalah benar-benar ada kehendak kuat untuk melakukan sesuatu terhadap satu jenis binatang walaupun ia tidak sengaja untuk menyembelih.
[Syarh alMinhaj]
و شرط في الآلة كونها محددة بفتح الدال المشددة أي ذات حد تجرح كحديد أي كمحدد حديد وقصب وحجر ورصاص وذهب وفضة إلا عظما كسن وظفر لخبر الشيخين ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكلوه ليس السن والظفر وألحق بهما باقي العظام
قوله إلا عظما إلخ أفاد أنه يكتفي بغير ما ذكر ولو شعرا إذا كان لا على وجه الأحناف

Disyaratkan pada alat pemotongannya harus dalam keadaan tajam sehingga dapat melukai seperti pisau dan besi, bamboo, batu, peluru emas dan perak kecuali terbuat dari gigi dan kuku, hal ini sesuai dengan hadits riwayat Bukhari Muslim “Apapun yang dapat mengalirkan darah (binatang sembelihan) yang bukan terbuat dari gigi dan kuku serta disebutkan ketika disembelih nama Allah Ta’aala, maka makanlah”.. Disamakan dengan gigi dan kuku semua jenis tulang. (yang dimaksud ‘semua jenis tulang’) sudah cukup menjadi alat penyembelihan selain yang berupa ‘tulang dan gigi’ meskipun itu berbentuk rambut…[Hasyiyah al-jamal]

Selasa, 16 Juli 2019

FIQIH QURBAN (2+3)

FIKIH QURBAN (Bag. 2)

Referensi : Kitab Fathul Qarib

Hukum Kurban
(ويجزئ فيها الجذع من الضأن)، وهو ما له سَنَةٌ وطعن في الثانية، (والثني من المعز)، وهو ما له سنتان وطعن في الثالثة، (والثني من الإبل) ما له خمس سنين وطعن في السادسة، (والثني من البقر) ما له سنتان وطعن في الثالثة.

Adapun hewan yang bisa di Qurbankan adalah: 
1. Domba yang usianya satu tahun dan menginjak dua tahun 
2. Kambing yang berusia 2 tahun dan menginjak tiga tahun
3. Unta yang berumur 5 tahun menginjak 6 tahun.
 
4. Sapi yang berusia 2 tahun dan menginjak tiga tahun
(وتجزىء البدنة عن سبعة) اشتركوا في التضحية بها، (و) تجزىء (البقرة عن سبعة) كذلك، (و) تجزىء (الشاة عن) شخص (واحد) وهي أفضل من مشاركته في بعير. وأفضل أنواع الأضحية إبل ثم بقر ثم غنم.
unta bisa mencukupi untuk kurban dari tujuh orang yang berserikat begitu pula dengan kurban sapi. Sedangkan kambing cukup untuk kurban satu orang saja dan ini lebih afdhol daripada berkurban sapi dengn cara berserikat dengan 7 orang. Kurban terbaik adalah unta kemudian sapi lalu kambing.

Keterangan :

Mazhab Syafii : dianggap sah berkurban dengan kambing jenis DOMBA walau usianya enam bulan lebih (jalan menginjak usia ke tujuh) asalkan sudah tanggal giginya.
Untuk orang miskin yang ingin berqurban namun tidak mampu membeli kambing, Imam Abu Yahya Zakariya Al-Ansori menganjurkan untuk mengikuti pendapat Ibn Abbas RA yang menganggap kesunatan berqurban itu cukup dengan mengalirkan darah meskipun darah ayam jago. (namun pendapat ini lemah)
Adapun Keterangan Syekh Ali Jaber dalam video yg viral ttg cukupnya berkurban satu kambing untuk satu keluarga maka pendapatnya mengambil pendapat imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahwaih.
Namun Imam al-Tirmidzi berkata:
وَقَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ لاَ تُجْزِئُ الشَّاةُ إِلاَّ عَنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ وَغَيْرِهِ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ. (سنن الترمذى – ج 6 / ص 136)
Menurut sebagian ulama yang lain, 1 kambing tidak cukup kecuali untuk 1 orang. Ini adalah pendapat Abdullah bin Mubarak dan ulama lainnya [Sunan al-Tirmidzi].
Pendapat Ibnu Mubarak inilah yang sejalan dengan madzhab Syafi’iyyah dan diamalkan oleh kaum Muslimin Indonesia. Imam al-Nawawi berkata:

(فرع) تَجْزِئُ الشَّاةُ عَنْ وَاحِدٍ وَلَا تَجْزِئُ عَنْ أَكْثَرَ مِنْ وَاحِدٍ لَكِنْ إِذَا ضَحَّى بِهَا وَاحِدٌ مِنْ أَهْلِ الْبَيْتِ تَأَدَّى الشِّعَارَ فِي حَقِّ جَمِيْعِهِمْ وَتَكُوْنُ التَّضْحِيَةُ فِي حَقِّهِمْ سُنَّةَ كِفَايَةٍ (المجموع ج 8 / ص 397)
Kambing mencukupi untuk 1 orang dan tidak mencukupi untuk 1 orang lebih. Namun, jika ada 1 orang menyembelih kambing untuk 1 keluarga, maka ia telah melakukan syiar untuk keluarganya dan qurban menjadi sunah kifayah bagi mereka [al-Majmu’]. 



FIKIH QURBAN (Bag. 2)

Referensi : Kitab Fathul Qarib

Syarat Hewan Kurban

(وأربع)، وفي بعض النسخ «وأربعة» (لا تجزئ في الضحايا): أحدها (العوراء البَيِّنُ) أي الظاهر (عورُها) وإن بقيت الحدقة في الأصح.
Ada 4 hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu:
1. Hewan yang buta salah satu matanya, yang tampak dengan jelas kebutaannya meskipun bagian hitam dari bola matanya masih tersisa.

(و) الثاني (العرجاء البين عرجها) ولو كان حصول العرج لها عند اضجاعها لتضحية بسبب اضطرابها.
2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirobohkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
(و) الثالث (المريضة البين مرضها). ولا يضر يسير هذا الأمور.
3. Hewan yang sakit, Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak. Jika sakit sedikit maka tidak apa apa.
(و) الرابع (العجفاء) وهي (التي ذهب مخها) أي ذهب دماغها (من الهزال) الحاصل لها.
4. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang sumsum tulangnya.
(ويجزئ الخصي) أي المقطوع الخصيتين (والمكسور القرن) إن لم يؤثر في اللحم، ويجزىء أيضا فاقدة القرون، وهي المسماة بالجلحاء.
Diperbolehkan alvers berkorban dengan binatang yang dikebiri, atau hewan yang pecah tanduknya asalkan tidak berpengaruh kepada kualitas dagingnya. Begitupula boleh berkurban dengan binatang yang terlahir tanpa tanduk yang lazim disebut sebagai jalja”.
(ولا تجزئ المقطوعة) كل (الأذن) ولا بعضها ولا المخلوقة بلا أذن،
Tidak diperbolehkan berkurban dengan Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya atau terlahir tanpa telinga.
(و) لا المقطوعة (الذنب) ولا بعضه.
dan juga Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Keterangan :

Berkurban dengan kambing betina, bolehkah?

Boleh dan sah Berkurban dengan kambing betina dalam kitab majmu’ disebutkan :
يصح التضحية بالذكر وبالأنثى بالإجماع وفي الأفضل منهما خلاف (الصحيح) الذي نص عليه الشافعي في البويطي وبه قطع كثيرون أن الذكر أفضل من الأنثى وللشافعي نص آخر أن الأنثى أفضل

Dihukumi sah berkurban dengan hewan jantan ataupun betina dengan ijma (kesepakatan ulama) adapun mengenai afdholnya maka terjadi khilaf. Namun yang shohih yang dijelaskan oleh al-syafi'i dan dinukil oleh al-buwaithy dan menurut mayoritas ulama adalah hewan jantan lebih afdhal. Akan tetapi keterangan al-syafii di lain tempat mengatakan betina lebih afdhal.
Adapun Warna binatang yang Paling Afdhal dibuat kurban adalah yang berwarna putih, kemudian yang berwarna kekuning-kuningan, kemudian yang putih tetapi tidak sempurna putihnya, kemudian yang sebagian besar badannya berwarna putih, alvers kemudian yang sebagian besar berwarna hitam, kemudian berwarna hitam semuanya, kemudian yang berwarna kemerah-merahan semuanya/ coklat condong pada warna merah.

Selasa, 09 Juli 2019

FIQIH QURBAN (1)

FIQIH QURBAN (Bag. 1)

Referensi : Kitab Fathul Qarib
Hukum Kurban
الأُضحية
فصل} في أحكام الأُضحية. بضم الهمزة في الأشهر، وهي اسم لما يذبح من النعَم يومَ عيد النحر وأيام التشريق تقرُّبًا إلى الله تعالى         {.
Udhiyah (kurban) adalah sebutan untuk binatang ternak yang disembelih pada hari raya adha dan hari-hari tasyriq dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.

والأضحية سنة مؤكدة) على الكفاية؛ فإذا أتى بها واحد من أهل بيت كفى عن جميعهم. ولا تجب الأضحية إلا بالنذر(.
Hukumnya Sunnah Mu'akkad (Sangat dianjurkan) Kifayah maksudnya jika salah seorang dalam satu keluarga telah melaksanakannya maka cukuplah hal itu (menggugurkan tuntutan utk melaksanakan kesunnahan) dari anggota keluarga lainnya. Hukumnya tidak wajib kecuali dengan Nadzar.

KETERANGAN :

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
"Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu 
ingin berkorban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." [HR Muslim].
Arti sabda Nabi saw, " …ingin berkorban…" adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib. Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka, lantaran keduanya takut jika kurban itu dianggap sebagai kewajiban.
Lain halnya dengan Imam Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik mereka menyebutkan bahwa hukum kurban adalah wajib bagi yang mampu berdasar hadits berikut ini,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا” – رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَابْنُ مَاجَه, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, لَكِنْ رَجَّحَ اَلْأَئِمَّةُ غَيْرُهُ وَقْفَه ُ
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rezeki) dan tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Al Hakim menshahihkannya. Akan tetapi ulama lainnya mengatakan bahwa hadits ini mauquf, yaitu hanyalah perkataan sahabat.]
Beliau berargumen, jika orang yang enggan berkurban tidak boleh mendekati tempat shalat, maka itu menunjukkan ada perkara wajib yang ditinggalkan. Wallahu A’lam
Adapun standar “mampu” versi Imam Abu Hanifah adalah apabila seseorang memiliki aset / harta sebanyak 200 dirham / 20 dinar selain rumah, kebutuhan pokok dan hutangnya. (@Dirham : Rp. 62.000,- x 200 = Rp.12.400.000,-)
Wallahu A'lam